Partai Buruh Akan Gugat Aturan Masa Kampanye 75 Hari

CNN Indonesia
Kamis, 29 Des 2022 14:49 WIB
Partai Buruh menyatakan bakal melayangkan gugatan judicial review terhadap aturan masa kampanye 75 hari.
Ketua Umum Partai Buruh Saiq Iqbal bersama Sekretaris Jenderal Partai Buruh Ferri Nuzarlidan menyerahkan berkas pendaftaran sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (12/8/2022). (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Partai Buruh menyatakan bakal melayangkan gugatan judicial review terhadap aturan masa kampanye 75 hari. Partai buruh menilai aturan itu tidak adil bagi partai baru.

"Partai buruh akan mengajukan judicial review terhadap masa kampanye itu," kata Presiden Partai Buruh Sa'id Iqbal dalam jumpa pers daring, Kamis (29/12).

Iqbal menilai aturan masa kampanye tak cukup bagi partai baru untuk memperkenalkan kepada masyarakat. Terlebih, jumlah waktu tersebut menurut dia hanya efektif 52 hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Partai Buruh, kata Iqbal, akan meminta aturan masa kampanye tersebut diubah. Pihaknya ingin agar ada masa tambahan sosialisasi bagi Partai Buruh yang bisa dilakukan sebelum masa kampanye resmi.

"Masa kampanye dalam pemilu itu sangat merugikan partai baru, yaitu 75 hari. Tapi setelah kami analisis bukan 75 hari, tapi 52 hari," kata Iqbal.

Menurut Iqbal aturan masa kampanye 75 hari hanya menguntungkan partai lama, terutama partai parlemen atau partai yang pernah mengikuti pemilu.

Sebab, mereka sudah memiliki popularitas, penerimaan, bahkan tingkat keterpilihan di tengah masyarakat.

Pihaknya ingin agar partai baru diberikan waktu untuk masa sosialisasi terbatas. Misalnya di ruang tertutup dengan jumlah masa terbatas.

"Kami akan bertemu dengan KPU pusat untuk mengusulkan selama belum ada masa kampanye maka dibolehkan untuk sosialisasi. Bentuk sosialisasi itulah mudahan bisa diterima dan diatur," katanya.

(thr/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER