Partai Buruh menyatakan bakal melayangkan gugatan judicial review terhadap aturan masa kampanye 75 hari. Partai buruh menilai aturan itu tidak adil bagi partai baru.
"Partai buruh akan mengajukan judicial review terhadap masa kampanye itu," kata Presiden Partai Buruh Sa'id Iqbal dalam jumpa pers daring, Kamis (29/12).
Iqbal menilai aturan masa kampanye tak cukup bagi partai baru untuk memperkenalkan kepada masyarakat. Terlebih, jumlah waktu tersebut menurut dia hanya efektif 52 hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Partai Buruh, kata Iqbal, akan meminta aturan masa kampanye tersebut diubah. Pihaknya ingin agar ada masa tambahan sosialisasi bagi Partai Buruh yang bisa dilakukan sebelum masa kampanye resmi.
"Masa kampanye dalam pemilu itu sangat merugikan partai baru, yaitu 75 hari. Tapi setelah kami analisis bukan 75 hari, tapi 52 hari," kata Iqbal.
Menurut Iqbal aturan masa kampanye 75 hari hanya menguntungkan partai lama, terutama partai parlemen atau partai yang pernah mengikuti pemilu.
Sebab, mereka sudah memiliki popularitas, penerimaan, bahkan tingkat keterpilihan di tengah masyarakat.
Pihaknya ingin agar partai baru diberikan waktu untuk masa sosialisasi terbatas. Misalnya di ruang tertutup dengan jumlah masa terbatas.
"Kami akan bertemu dengan KPU pusat untuk mengusulkan selama belum ada masa kampanye maka dibolehkan untuk sosialisasi. Bentuk sosialisasi itulah mudahan bisa diterima dan diatur," katanya.