MUI Klaim Tak Pernah Hambat Penetapan Sertifikat Halal Produk

CNN Indonesia
Jumat, 30 Des 2022 03:46 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh membantah anggapan bawa selama ini lembaganya menjadi penghambat dalam menetapkan sertifikasi halal suatu produk. ( ANTARA FOTO/Agus Bebeng).
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh membantah anggapan bawa selama ini lembaganya menjadi penghambat dalam menetapkan sertifikasi halal suatu produk.

Ia mengutarakan isu demikian kerap menjadi bahan perbincangan dan diskusi di tengah masyarakat terkait kehalalan produk.

"MUI sering dituduh penghambat percepatan sertifikasi halal. Jawaban itu sebetulnya bisa dilihat data dan kapasitas dan kondisi faktual jumlah produk yang masuk dalam sidang fatwa dan waktu yang masuk," kata Asrorun dalam Catatan Laporan Tahunan Komisi Fatwa MUI Tahun 2022 di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (29/12).

Dia menjelaskan selama 2022 terdapat 105.326 pelaku usaha yang mengajukan produknya untuk mendapat sertifikasi halal. Komisi Fatwa MUI telah menetapkan kehalalan seluruh total produk tersebut.

Komisi Fatwa MUI juga telah menggelar 114 kali sidang fatwa. Artinya, rata-rata 901 produk berhasil ditetapkan fatwanya dalam satu kali sidang.

"Jumlah ini menunjukkan bukti MUI serius menangani sertifikasi atau menetapkan fatwa halal, semua tuntas tidak ada tunggakan sama sekali," kata Asrorun.

Meski demikian, Asrorun menjelaskan pihaknya tidak akan mensertifikasi atau menetapkan fatwa bila tidak ada permohonan.

Ia juga memastikan MUI sudah menyiapkan perangkat untuk pelaksanaan sidang fatwa di MUI Provinsi dan secara bertahap di MUI Kabupaten/Kota.

"Dan itu sudah kita konsolidasikan dari sisi kapasitas orang, kemudian teknis kelembagaan, sosialisasi terkait mekanisme rapat di dalam beberapa rapat koordinasi kita," kata dia.

Berdasarkan UU No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, MUI memperoleh mandat untuk menetapkan kehalalan sebuah produk dalam bentuk Keputusan Penetapan Halal Produk.

Fatwa Produk Halal adalah fatwa yang ditetapkan oleh Komisi Fatwa MUI mengenai produk pangan, obat-obatan dan kosmetika. Ketetapan fatwa halal ini yang dijadikan landasan penerbitan sertifikat halal.

(rzr/agt)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK