Bareskrim Sebut 'Bandar' di Kampung Ambon Koordinir Warga Lawan Polisi
Bareskrim Polri menyebut para bandar narkoba yang bermukim di Kampung Ambon kerap mengoordinir warga setempat untuk melawan petugas.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyebut hal itu juga terjadi pada saat penangkapan buronan Simon Tupessy pada Rabu (28/12) kemarin.
"Ada warga setempat yang sudah digalang oleh bandar untuk menghalang-halangi petugas jika ada pengedar atau penyalahgunaan yang ditangkap," ujarnya saat dikonfirmasi Kamis (29/12).
Krisno menambahkan meskipun ada upaya menghalangi dari masyarakat setempat, pihaknya tidak menahan mereka yang terlibat di dalamnya.
Kendati demikian, ia tak menjelaskan lebih lanjut ihwal alasan tidak menahan warga tersebut. Dia juga belum merinci, apakah mereka yang terlibat akan diperiksa lebih lanjut atau tidak.
"Tindak ada yang ditahan dari warga yang sempat mengepung anggota atau memprovokasi," tambahnya.
Lebih lanjut, Krisno menduga pasca penangkapan Simon Tupessy peredaran narkoba di Kampung Ambon masih belum hilang sepenuhnya. Sebab ia menilai masih ada sosok bandar-bandar lain yang menggerakkan narkoba di sana.
"Sebagaimana diketahui Kampung Ambon sejak lama dikenal sebagai kampung narkoba. Kami sedang mendalami kemungkinan ada orang lain (Bandar) yang menggerakkan," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap buronan bandar narkoba Simon Tupessy (ST) di Kampung Ambon, Jakarta Barat.
Krisno menyebut sejatinya yang bersangkutan sudah pernah ditangkap pada Rabu (2/11) lalu.
Ketika itu, Simon ditangkap setelah penyidik Bareskrim melakukan pembelian terselubung (undercover buying) di Jalan Intan, Kampung Ambon. Akan tetapi saat hendak ditangkap, Simon justru berhasil melarikan diri dan meninggalkan barang bukti sabu seberat 280 gram.
"Pada 28 Desember 2022 diketahui tersangka berada di TKP kedua. Tim Subdit 1 Dittipid Narkoba Bareskrim dengan dibantu anggota Polres Jakbar berhasil menangkap tersangka ST," ujarnya.
(fiq/agt)