Dinilai Bawa Kebaikan, RUU Kesehatan Patut Didukung

Kemenkes | CNN Indonesia
Jumat, 30 Des 2022 11:55 WIB
Seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) menilai RUU Kesehatan patut didukung jika membawa perubahan dalam dunia kesehatan.
Ilustrasi. (Foto: ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang).
Jakarta, CNN Indonesia --

Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023. Hal ini menyusul Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) menyerahkan Prolegnas Prioritas 2023 ke pimpinan DPR dalam Rapat Paripurna.

Salah satu dokter yang pernah ikut dalam seleksi peserta pendidikan dokter spesialis (PPDS) yang tidak disebutkan identitasnya setuju dengan perubahan dalam RUU Kesehatan. Dengan catatan perubahan itu membawa perbaikan, mulai dari semua aspek di bidang kesehatan.

Antara lain terkait pemenuhan kekurangan sumber daya manusia (SDM) dokter di Indonesia. Ia setuju karena berdasarkan informasi yang diterima RUU Kesehatan akan menciptakan banyak dokter. Hal ini pada akhirnya bisa menambal bahkan memenuhi kekurangan SDM dokter itu sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SDM tenaga kesehatan di Indonesia sangat kurang terutama dokter spesialis. Nah Omnibus Law RUU Kesehatan menurut saya sudah cukup memberikan jawaban untuk masalah ketersediaan. Yakni memberikan banyak beasiswa," katanya kepada CNN Indonesia, Rabu (28/12).

Berdasarkan data yang diketahuinya, saat ini jumlah dokter di Indonesia hanya sekitar 120 ribu. Sedangkan jumlah dokter yang dibutuhkan untuk mengatasi permasalahan kesehatan di Indonesia sebanyak 270 ribu dokter. Melalui perubahan ini diharapkan bisa memenuhi kebutuhan itu.

Kemudian, RUU Kesehatan ini juga menjanjikan adanya perubahan sistem pendidikan yang lebih baik. Seperti pendidikan dokter spesialis yang tidak lagi berbasis universitas, melainkan berbasis rumah sakit.

"Intinya RUU kesehatan selama tujuannya baik saya dukung," katanya.

Hanya saja, dia akan menarik dukungan apabila RUU ini memang sengaja dibuat untuk melemahkan organisasi profesi. Hal itu sebagaimana dirisaukan dan sudah disuarakan oleh beberapa pihak.

"Karena kami perlu organisasi profesi untuk menyatukan kami sama seperti bidan, apoteker dan lain-lain. Kalau peran organisasi profesi dilemahkan RUU Kesehatan, khawatirnya mutu kesehatan yang tidak terjamin," katanya menegaskan.

Menurut dia, apabila RUU Kesehatan ini benar-benar berubah dan dijalankan dengan sesuai, maka perubahan dalam RUU ini bisa memberikan jawaban atau memberikan solusi masalah kesehatan di Indonesia.

"Intinya, mungkin RUU Kesehatan tidak menjawab semua tapi sebagian besar permasalahan kesehatan di indonesia. Tapi yang paling penting adalah pengawasan dari aplikasi Omnibus Law Kesehatan sendiri, karena belum ada mekanisme pengawasan pendidikan dokter spesialis, mulai pendaftaran, dan pendidikan," katanya.

Sementara itu, dokter lain yang juga ikut PPDS mengaku pesismis dengan RUU Kesehatan akan mengatasi masalah kesehatan di Indonesia. Sebab, proses di lapangan biasanya tidak menggunakan aturan yang ada. Hal itu disebabkan dunia kedokteran kental dengan senioritas.

Seperti yang selama ini dia alami sebagai dokter PPDS. Banyak uang yang dikeluarkan dan tidak berkaitan dengan pendidikan, serta masih adanya budaya perundungan oleh senior selama pendidikan di PPDS.

"Saya pribadi pesimis. Karena yang mengatur dunia kedokteran senior juga," katanya.

Adapun RUU Kesehatan memuat enam transformasi sistem kesehatan, yakni transformasi layanan primer, transformasi layanan rujukan, transformasi sistem ketahanan kesehatan, transformasi sistem pembiayaan kesehatan, transformasi sumber daya manusia kesehatan, dan transformasi teknologi kesehatan.

Transformasi layanan primer meliputi edukasi penduduk, pencegahan primer, pencegahan sekunder, serta meningkatkan kapasitas dan kapabilitas layanan primer.

Edukasi penduduk diperlukan sebagai upaya promotif dan preventif, salah satunya dengan memperkuat puskesmas. Upaya promotif dan preventif mendorong masyarakat agar selalu menjaga kesehatan atau tidak mudah sakit, dan mengatur tata kelola kesehatan.

Transformasi layanan rujukan bertujuan meningkatkan akses dan mutu layanan sekunder dan tersier. Mekanismenya melalui pembangunan rumah sakit di kawasan timur, membuka akses kesehatan ke daerah terdepan, terluar, dan tertinggal atau 3T, membangun jejaring pengampuan layanan unggulan, kemitraan dengan world's top heathcare centers.

(osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER