Penggugat UU Ciptaker: Jokowi Membangkang Konstitusi Terbitkan Perppu

CNN Indonesia
Jumat, 30 Des 2022 12:04 WIB
Presiden Jokowi dinilai melawan hukum dan membangkang konstitusi karena menerbitkan Perppu tentang Cipta Kerja. (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai melawan hukum dan membangkang konstitusi karena menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan nomor: 91/PUU-XVIII/2020.

"Penerbitan Perppu No. 2 Tahun 2022 yang mencabut UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah bentuk perbuatan melanggar hukum dan pembangkangan terhadap konstitusi," ujar Koordinator Tim Kuasa Hukum Penggugat UU Ciptaker Viktor Santoso Tandiasa kepada CNNIndonesia.com, Jumat (30/12).

Viktor menjelaskan MK dalam putusannya mengamanatkan agar pemerintah dan DPR memperbaiki prosedur pembentukan UU Cipta Kerja dan memaksimalkan partisipasi publik. Namun, pemerintah justru mengambil jalan pintas dengan menerbitkan Perppu.

"Sebagaimana amanat Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020, apabila dalam dua tahun (25 November 2023) tidak diperbaiki maka akan inkonstitusional secara permanen. Namun, ternyata pemerintah bukannya memanfaatkan dua tahun ini untuk memperbaiki tapi malah mengambil jalan pintas dengan menerbitkan Perppu," katanya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Perppu Cipta Kerja telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.

Ia menyebut Perppu tersebut mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja sesuai dengan putusan MK. Beberapa di antaranya soal ketenagakerjaan upah minumum tenaga alih daya, harmonisasi peraturan perpajakan, dan hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan Perppu ini sekaligus menggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja.

"Perppu itu setara dengan Undang-undang di peraturan hukum kita. Kalau ada alasan mendesak, bisa," kata Mahfud.

(ryn/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK