Partai Ummat mendapatkan nomor urut 24 usai ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.
"Menetapkan nomor urut 24 sebagai nomor urut Partai Ummat dalam Pemilu tahun 2024," ucap Ketua KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Jakarta, Jumat (30/12).
Nomor urut yang diberikan kepada Partai Ummat itu bukan berdasarkan pengundian. Sebab, sebelumnya KPU telah menetapkan nomor urut 1 sampai 23 kepada parpol peserta Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 14 Desember 2022, KPU telah mengumumkan dan menetapkan 17 parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh sebagai peserta pemilu.
Lihat Juga :![]() Laporan Eksklusif Beredar Rekaman Percakapan Pejabat KPU Soal Tak Loloskan 'Partai U' |
Nomor urut 1 sampai 17 diberikan kepada parpol nasional. Sementara nomor urut 18 hingga 23 diberikan pada parpol lokal Aceh.
Sebanyak 17 parpol nasional yang sebelumnya telah ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024 yaitu Partai Golkar, Demokrat, NasDem, Perindo, Hanura, Gerindra, PDIP, PKB, PPP, dan PAN. Kemudian, PKS, PSI, PBB, PKN, Gelora, Partai Buruh, dan Partai Garuda.
Adapun hari ini KPU resmi menetapkan Partai Ummat sebagai parpol peserta Pemilu tahun 2024 setelah partai besutan politikus Amien Rais itu mengikuti proses verifikasi ulang di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.
![]() |