Pengacara Brigadir J: Apakah Orang yang ke Kelab Malam Layak Dibunuh?
Penasihat Hukum Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Martin Lukas Simanjuntak mempertanyakan tujuan Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah yang menunjukkan foto kliennya berada di kelab malam.
Martin menganggap hal itu tidak berkaitan dengan pokok perkara yakni pembunuhan berencana yang diduga melibatkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Saya tidak tahu apakah bukti tersebut ada hubungannya dengan pembelaan untuk meringankan atau pun menguntungkan dalam konstruksi Pasal 340 atau 338, sejauh ini saya rasa sih tidak ada," kata Martin saat dihubungi, Jumat (30/12).
"Apakah dengan Yosua pergi ke kelab malam bisa menjadi alasan pembenar untuk membunuh yang bersangkutan?" ujarnya.
Menurutnya, jika foto tersebut dianggap bisa meringankan hukuman pasangan terdakwa Sambo dan Putri, maka dapat disimpulkan bahwa seseorang yang pergi ke tempat hiburan malam layak untuk dibunuh.
"Kalau yang dimaksud oleh mereka ini bahwa foto tersebut bisa meringankan ya berarti kan mereka seakan-akan membuat asumsi bahwa 'Oh orang yang pergi ke kelab malam itu, layak untuk dibunuh?' kalau itu pola pikirnya, ya Daden itu harus dibunuh juga, tapi Daden tidak dibunuh kan," tandas Martin.
Dia menegaskan bahwa tidak ada relevansi antara foto Brigadir J di tempat hiburan malam dan perkara pembunuhan berencana.
Menurutnya, hal itu justru menunjukkan kedekatan antara eks ajudan Sambo, Daden Miftahul Haq dengan mantan Kadiv Propam itu. Diketahui, foto Brigadir J berada di kelab malam didapat dari Daden.
"Itu justru menegaskan bahwa Daden, Damson, yang awalnya melemparkan isu pergi ke klub malam itu karena itu kan fotonya foto Daden, bagagimana foto Daden bisa diserahkan ke Ferdy Sambo, berarti mereka dekat, kalau dia mengajukan pergi ke klub malam itu sebagai bukti yang meringankan ya," kata Martin.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melalui tim penasihat hukumnya menyerahkan 35 barang bukti meringankan dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kamis (29/12).
Salah satu bukti yang diserahkan yakni foto saat Brigadir J tengah berada di tempat hiburan malam.
"B10 adalah foto saksi Daden (eks ajudan Ferdy Sambo) bersama almarhum Yosua di sebuah tempat hiburan malam," kata Febri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Febri mengungkapkan bukti itu ditampilkan di muka persidangan guna melengkapi profil Brigadir J yang sebelumnya telah disampaikan oleh beberapa saksi.
"Di rangkaian persidangan sebelumnya, kami membaca hasil pemeriksaan psikologi forensik tentang profil para tersangka dan profil korban juga profil para saksi," kata Febri.
"Itu sudah kami konfirmasi dengan beberapa saksi-saksi, dan tentu saja selain bukti keterangan saksi, dibutuhkan bukti foto salah satu, agar lebih melengkapi kebenaran yang diungkap diproses persidangan ini," sambungnya
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Putri Candrawathi adalah istri dari Sambo. Sementara itu baik Bripka RR, Bharada E, dan Brigadir J adalah ajudan Sambo kala menjabat Kadiv Propam Polri. Lalu Kuat Ma'ruf adalah sopir keluarga Sambo.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(ina/bmw)