Kompolnas: Pemecatan Ferdy Sambo dari Polri Sudah Sesuai

CNN Indonesia
Jumat, 30 Des 2022 15:50 WIB
Kompolnas menegaskan putusan pemecatan yang dijatuhkan tim KKEP terhadap eks Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sudah sesuai. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan putusan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sudah sesuai.

Menurut komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto, pemecatan Sambo dari Polri juga bentuk upaya Korps Bhayangkara menjaga kepercayaan publik.

"Ketika Polri mengambil keputusan PTDH, Kompolnas melihat sudah sesuai dengan berbagai pertimbangan. Selain kepentingan organisasi juga kepercayaan publik," kata Albertus kepada wartawan, Jumat (30/12).

Pernyataan Albertus ini merespons gugatan yang dilayangkan Sambo terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena tidak terima dipecat dari Polri.

Albertus menjelaskan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Sambo tidak hanya terjerat perkara etik, tetapi juga masuk ke unsur pidana.

Karena itu, kata dia, Kompolnas juga termasuk pihak yang mengusulkan agar Ferdy Sambo untuk dijatuhi sanksi PTDH.

Ia menilai pada saat itu putusan PTDH diperlukan untuk mengusut kasus kematian Brigadir J agar terang-benderang.

"Terbukti kan setelah PTDH, setelah beberapa yang PTDH proses penyidikan berjalan lancar," jelasnya.

Menurut Albertus, gugatan yang dilayangkan Sambo ke PTUN merupakan upaya untuk meringankan hukuman. Sebab, Sambo berpotensi divonis hukuman yang berat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Sehingga segala upaya tentu akan dilakukan untuk bagaimana meringankan apa yang menjadi ancaman hukumannnya," tuturnya.

Namun, Albertus menyatakan Kompolnas menghormati keputusan Sambo yang mengajukan gugatan kepada PTUN. Ia mengatakan hak tersebut tercantum dalam Peraturan Kepolisian.

Ia yakin majelis hakim PTUN dapat menilai kelayakan putusan PTDH yang dijatuhi tim KKEP.

"Silakan saja gugat, nanti kita serahkan kepada majelis hakim untuk menilai kelayakan dari apa yang menjadi keputusan dari pihak Ferdy Sambo," katanya.

Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Sambo mengajukan gugatan pada Kamis (29/12). Permohonan gugatan telah terdaftar dengan nomor perkara: 476/G/2022/PTUN.JKT.

Dalam petitumnya, Sambo ingin PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Jokowi (tergugat I) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.

PTUN Jakarta juga diminta memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tergugat II) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Sambo sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

"Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," ucap Sambo dalam permohonannya.

(tfq/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK