Pengacara Ungkap Alasan Sambo Cabut Gugatan ke Jokowi dan Kapolri

CNN Indonesia
Jumat, 30 Des 2022 17:45 WIB
Masukan sejumlah pihak kepada Ferdy Sambo jadi salah satu alasan terdakwa pembunuhan Brigadir J itu mencabut gugatan terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri.
Alasan Ferdy Sambo mencabut gugatan terhadap Jokowi dan Kapolri adalah rasa kecintaannya pada institusi Polri. (Arsip Istimewa via Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --

Rasa cinta terhadap institusi Polri disebut menjadi alasan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo mencabut gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sambo disebut mencabut gugatan itu juga setelah mendengar kembali masukan dari berbagai pihak.

"Pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar penasihat hukum Sambo, Arman Hanis, kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Jumat (30/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan klien kami Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," sambungnya.

Arman menjelaskan kliennya beserta keluarga dengan rendah hati memahami reaksi publik perihal upaya hukum yang diajukan kemarin. Teruntuk saat ini, Arman mengatakan Sambo akan fokus menghadapi proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya," kata Arman.

Sebelumnya, pada Kamis (29/12), Sambo mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta karena tidak diterima dipecat dari Polri. Jokowi dan Listyo menjadi pihak tergugat.

Gugatan telah teregister dengan nomor perkara: 476/G/2022/PTUN.JKT.

Pada pokoknya, Sambo ingin keputusan pemecatan dirinya sebagai anggota Polri dibatalkan PTUN Jakarta.

Sambo dipecat dari Polri imbas dari kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia saat ini tengah diadili atas kasus tersebut dan dugaan perintangan penyidikan di PN Jakarta Selatan.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, Sambo disebut melakukan dugaan pembunuhan berencana bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua.

Sedangkan untuk kasus dugaan perintangan penyidikan, Sambo disebut melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER