MK Ogah Tanggapi Polemik Perppu Ciptaker Jokowi

CNN Indonesia
Senin, 02 Jan 2023 15:56 WIB
MK menyatakan tidak berkomentar atas polemik Perppu  Cipta Kerja Jokowi yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
MK respons Perppu Ciptaker Jokowi yang jadi polemik. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) enggan menanggapi polemik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru diterbitkan Presiden Joko Widodo.

Perppu dimaksud mencabut Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

"MK tidak ikut menyampaikan statement karena baik Perppu maupun UU potensial untuk diuji dan menjadi perkara di MK," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Senin (2/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fajar menyatakan MK hanya menuangkan pendapat pada saat memutus suatu perkara.

"Sekiranya MK menyatakan pendapat, itu disampaikan hanya melalui pendapat hukum dalam putusan perkara dimaksud," terang dia.

Perppu Cipta Kerja yang dikeluarkan Jokowi pada pengujung 2022 menuai kritikan tajam dari sejumlah pihak. Sebab, langkah itu tidak sesuai dengan perintah MK dalam putusan nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Saat itu, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya dengan melibatkan partisipasi publik secara bermakna dalam jangka waktu paling lama dua tahun hingga 25 November 2023.

Pengajar dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti menilai Jokowi mengambil jalan pintas agar keputusan politik pro pengusaha cepat keluar lewat penerbitan Perppu Cipta Kerja.

"Ini sama saja presiden ingin mengambil jalan pintas supaya keputusan politik pro pengusaha ini cepat keluar, menghindari pembahasan politik dan kegaduhan publik," ucap Bivitri.

"Ini langkah culas dalam demokrasi, pemerintah benar-benar membajak demokrasi," sambungnya.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Putusan Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 Viktor Santoso Tandiasa menilai Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum dan membangkang konstitusi karena tidak menjalankan putusan MK.

"Penerbitan Perppu No. 2 Tahun 2022 yang mencabut UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah bentuk perbuatan melanggar hukum dan pembangkangan terhadap konstitusi," kata Viktor.

(ryn/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER