Aturan Pemakaian Masker Usai PPKM Dicabut

CNN Indonesia
Senin, 02 Jan 2023 16:30 WIB
Ketentuan pakai masker tertuang dalam instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) nomor 53/2022 terkait pencabutan PPKM Covid-19.
Sebagian warga di Jakarta tetap mengenakan masker meski PPKM dicabut. (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah tetap mendorong masyarakat untuk tetap menaati protokol kesehatan seperti memakai masker meskipun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 telah dicabut.

Ketentuan itu tertuang dalam instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) nomor 53/2022 terkait pencabutan PPKM.

"Sekarang hanya pencabutan PPKM dan digantikan dengan Inmendagri No 53/2022. Peraturan lainnya masih tetap berlaku," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito kepada CNNIndonesia.com, Senin (2/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Inmendagri itu dijelaskan masyarakat harus tetap menggunakan masker dengan benar, terutama saat berada dalam kerumunan, ruangan tertutup atau sempit, mempunyai gejala seperti batuk dan pilek.

Selain memakai masker, sejumlah ketentuan lain masih berlaku. Misalnya, mencuci tangan, dan penggunaan PeduliLindungi untuk memasuki ruang atau fasilitas umum.

(yla/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER