Pemerintah tetap mendorong masyarakat untuk tetap menaati protokol kesehatan seperti memakai masker meskipun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 telah dicabut.
Ketentuan itu tertuang dalam instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) nomor 53/2022 terkait pencabutan PPKM.
"Sekarang hanya pencabutan PPKM dan digantikan dengan Inmendagri No 53/2022. Peraturan lainnya masih tetap berlaku," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito kepada CNNIndonesia.com, Senin (2/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Inmendagri itu dijelaskan masyarakat harus tetap menggunakan masker dengan benar, terutama saat berada dalam kerumunan, ruangan tertutup atau sempit, mempunyai gejala seperti batuk dan pilek.
Selain memakai masker, sejumlah ketentuan lain masih berlaku. Misalnya, mencuci tangan, dan penggunaan PeduliLindungi untuk memasuki ruang atau fasilitas umum.