Ketum PBNU Enggan Ikut Campur Polemik Pemilu Coblos Partai atau Caleg

CNN Indonesia
Senin, 02 Jan 2023 18:46 WIB
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tidak ingin ikut campur ihwal polemik wacana pemilu dengan mencoblos partai bukan caleg (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tidak ingin ikut campur ihwal polemik wacana pemilu dengan mencoblos partai bukan caleg.

"Terserah. Itu domain dari para politisi dari parpol dan KPU," kata Gus Yahya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/1).

Gus Yahya mempersilakan pihak terkait untuk menetapkan aturan dalam mekanisme pemilihan dalam pemilu tersebut. Bila sudah disepakati, Ia meminta agar semua pihak mematuhinya.

"Silakan ditetapkan aturannya dan kemudian laksanakan segala sesuatunya sesuai aturan yang sudah disepakati," kata dia.

Gus Yahya menegaskan bahwa aturan main harus disepakati semua pihak yang berkepentingan. Aturan itu pun harus dijalankan dan ditaati semua pihak apapun isinya.

"Sama saja sebetulnya. Yang penting kita ke depan akan mengkonsolidasikan demokrasi kita, demokrasi transparan adil semua pihak," kata dia.

Ada dua jenis sistem proporsional dalam Pemilu, yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.

Dalam sistem proporsional terbuka, masyarakat mencoblos calon anggota legislatif secara langsung yang tertera di surat suara. Indonesia telah menerapkan sistem ini pada Pemilu legislatif 2004, 2009, 2014, dan 2019.

Sementara sistem proporsional tertutup, masyarakat memilih partai politik. Nantinya, partai politik yang menentukan anggota legislatif di DPR. Indonesia pernah menetapkan sistem ini pada Pemilu 1955, pemilu selama Orde Baru dan Pemilu 1999.

Belakangan ini pro kontra terkait wacana kembali ke sistem proporsional tertutup mengemuka.

Tak lepas dari pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari yang menyebut ada kemungkinan Pemilu 2024 memakai sistem proporsional tertutup.

Sejauh ini, Mahkamah Konstitusi masih melakukan uji materi terhadap pasal dalam UU Pemilu yang mengatur hal itu.

(rzr/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK