Polisi Gali Motif Penculikan Malika

CNN Indonesia
Selasa, 03 Jan 2023 07:32 WIB
Polisi masih menggali motif Iwan Sumarno (42) penculik bocah Malika Anastasya (6) di Jakarta Pusat.
Ilustrasi. Polisi masih menggali motif penculik anak Malika. (Istockphoto/ Giuda90)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi masih menggali motif Iwan Sumarno (42) penculik bocah Malika Anastasya (6) di Jakarta Pusat.

Saat ini pelaku telah diamankan dan tengah diperiksa secara intensif oleh kepolisian.

"Saat ini masih kita kembangkan, termasuk pelaku kita bawa ke Polres Metro Jakpus untuk kita mintai keterangan motif dari pelaku membawa korban sampai dengan hari ini," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, kepada wartawan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (3/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komarudin mengatakan sejauh ini pihaknya baru mengetahui bahwa pelaku selalu membawa korban saat beraktivitas. Dia menyebut pelaku juga tetap memulung sambil membawa korban.

"Sementara dari keterangan awal terduga pelaku menyampaikan ya aktivitasnya masih sama seperti aktivitas pada saat berada di Sawah Besar, melakukan pengumpulan barang barang bekas di satu tempat ke tempat lain dengan juga menyertakan korban," ucapnya.

Komarudin menyampaikan selama ini korban disembunyikan pelaku di dalam gerboak. Namun, kata dia, pelaku berpindah-pindah tempat

"Memang diletakkan di dalam gerobak, tidurnya pun berpindah-pindah," ujar dia.

Malika diduga diculik oleh Sumarno di daerah Gunung Sahari, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat korban tidak terlihat terpaksa untuk mengikuti si terduga pelaku.

Selain itu, dari keterangan orang tua korban, juga diketahui bahwa terduga pelaku ternyata kerap datang ke kedai mereka selama tiga bulan terakhir.

"Jadi itu dugaan penculikan sebagaimana video yang beredar, jadi kalau dilihat dari video dapat dicermati bahwa anak itu tidak dipaksa naik ke bajai, kalau terlihat dalam video mereka jalan memang berdua. Ada orang dewasa diikuti anak-anak terus masuk ke dalam," tutur Komarudin pada Minggu (1/1).

Sumarno sendiri tercatat sebagai eks narapidana. Ia pernah dipenjara tujuh tahun akibat pencabulan anak di bawah umur oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Komarudin menuturkan Sumarno baru bebas sekitar 2021 lalu.

Baca selengkapnya di sini.

(tim/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER