KUHP: Demo Tanpa Pemberitahuan Penjara 6 Bulan atau Denda Rp10 Juta

CNN Indonesia
Rabu, 04 Jan 2023 04:20 WIB
Aturan itu dituangkan dalam pasal 256. Penyelenggara aksi unjuk rasa bisa dipidana jika demonstrasi tersebut berujung keonaran.
KUHP disahkan pemerintah meski menuai banyak protes dari publik. (REUTERS/WILLY KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur hukuman bagi penyelenggara demonstrasi tanpa pemberitahuan terlebih dulu.

Aturan itu dituangkan dalam pasal 256. Penyelenggara aksi unjuk rasa bisa dipidana jika demonstrasi tersebut berujung keonaran.

"Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KUHP mengatur delapan kategori denda. Denda kategori II berjumlah Rp10 juta.

Bagian penjelasan pasal 256 menerangkan syarat demonstrasi berujung pidana bagian itu memberi penjelasan tentang frasa "terganggunya kepentingan umum".

"Yang dimaksud dengan 'terganggunya kepentingan umum' adalah tidak berfungsinya atau tidak dapat diaksesnya pelayanan publik akibat kerusakan yang timbul dari adanya pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi," bunyi penjelasan pasal 256 KUHP.

KUHP ditandatangani Presiden Jokowi dan diundangkan pada 2 Januari 2023. Undang-undang ini mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Undang-undang ini menggantikan KUHP lama yang merupakan serapan dari aturan hukum Belanda. KUHP baru ditentang banyak pihak karena mengandung sejumlah pasal antidemokrasi, seperti pidana penghinaan presiden dan pembatasan demonstrasi.



(dhf/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER