Lawan Upaya Jaksa, Nikita Mirzani Ikut Ajukan Banding

CNN Indonesia
Selasa, 03 Jan 2023 13:04 WIB
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan pihaknya mengajukan banding untuk mendukung putusan PN Serang yang telah membebaskan kliennya
Selebritas Nikita Mirzani ikut mengajukan banding terkait putusan majelis hakim ke Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten. (CNN Indonesia/Yandhi Deslatama)
Serang, CNN Indonesia --

Selebritas Nikita Mirzani ikut mengajukan banding terkait putusan majelis hakim ke Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten. Nikita divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Nikita datang bersama sahabatnya, Fitri Salhuteru dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

"Kenapa kami banding? Karena jaksanya juga banding, jadi ditemenin lah biar ada temennya, biar enggak sendirian. Hari ini daftar," kata Fahmi di PN Serang, Selasa (3/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fahmi mengatakan pihaknya mengajukan banding untuk mendukung putusan PN Serang yang telah membebaskan kliennya. Ia mengaku ingin melawan upaya jaksa yang lebih dahulu banding.

"Kalau jaksa banding karena tidak sepakat atas putusan PN Serang, beda dengan saya, saya banding karena sepakat atas putusan PN Serang," ujarnya.

Sementara Nikita menyatakan telah dibebaskan sesuai dengan putusan majelis hakim. Ia menolak anggapan bahwa dirinya hanya diperbolehkan pulang dari Rutan Klas IIB Serang.

"Bukan diperbolehkan tapi dibebaskan. Jadi kalau orang-orang enggak paham itu, pokoknya bukan dipulangkan, tapi dibebaskan pengadilan," kata Nikita.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Serang mengajukan banding atas vonis bebas Nikita Mirzani. Banding telah didaftarkan ke PN Serang pada 30 Desember 2022.

"Kami tidak sependapat dengan pertimbangan yang ada pada putusan itu. Oleh karena itu kami selaku Penuntut Umum Kejari Serang telah melakukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Serang," kata Kasie Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar.

Rezkinil mengatakan pihaknya juga telah melaporkan Dito Mahendra, pihak yang memperkarakan Nikita, ke Polres Serang Kota atas dugaan mempersulit penuntutan.

Menurutnya, Dito tidak pernah serius datang sebagai saksi korban dan kerap kali menghindar pemanggilan..

"Menyimpulkan adanya dugaan perbuatan yang bersangkutan telah dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi pada perkara pidana, serta diduga menghalang-halangi atau mempersukar," ujarnya.

(ynd/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER