Mahkamah Agung Putus 28.371 Perkara Sepanjang 2022

CNN Indonesia
Rabu, 04 Jan 2023 00:10 WIB
Mahkamah Agung mengatakan jumlah perkara pada tahun 2022 tersebut meningkat sebesar 47,57 persen dari sebelumnya 19.209 perkara.
Mahkamah Agung menangani 28.522 perkara sepanjang tahun 2022. Sebanyak 175 di antaranya merupakan sisa perkara tahun 2021 (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung menangani 28.522 perkara sepanjang tahun 2022. Sebanyak 175 di antaranya merupakan sisa perkara tahun 2021.

Ketua Mahkamah Agung M. Syarifuddin mengatakan jumlah perkara pada tahun 2022 tersebut meningkat sebesar 47,57 persen dari sebelumnya 19.209 perkara.

"Sampai dengan 29 Desember 2022 Mahkamah Agung telah berhasil memutus perkara sebanyak 28.371 perkara atau sebesar 99,47 persen dari jumlah beban perkara tahun 2022 sebanyak 28.522 perkara," ujar Syarifuddin dalam agenda Refleksi Akhir Tahun MA secara daring, Selasa (3/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan rasio produktivitas memutus perkara tersebut telah melampaui target yang ditetapkan yaitu 75 persen atau lebih tinggi sebesar 24,47 persen. Angka itu meningkat 1,7 persen dari tahun 2021.

Produktivitas kinerja minutasi perkara juga mengalami peningkatan yaitu dari tahun 2021 sebanyak 21.586 perkara menjadi 30.195 perkara pada tahun 2022. Dengan kata lain meningkat sebesar 39,88 persen.

"Jumlah minutasi perkara pada tahun ini merupakan rekor tertinggi sepanjang sejarah Mahkamah Agung," kata Syarifuddin.

Dia menuturkan ada sisa 151 perkara hingga 29 Desember 2022. Jumlah itu bersifat sementara dan bisa berubah karena pada 30 Desember 2022 masih ada persidangan. Jumlah itu lebih kecil dibanding tahun sebelumnya yang menyisakan 175 perkara.

Atas capaian kinerja tersebut, Syarifuddin menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi terhadap hakim agung dan hakim ad hoc serta seluruh jajaran kepaniteraan MA.

(ryn/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER