Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN menolak usulan penerapan sistem coblos partai, bukan calon legislatif alias proporsional tertutup dalam pemilu mendatang.
Perihal kemungkinan coblos partai saja pada pemilu mendatang itu sempat disampaikan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi mengingatkan MK saat ini bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas politik. Dia meminta MK agar tak menjadi lembaga yang manis di bibir alias lip service, yang tak sesuai ucapan dengan tindakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MK harus menjaga stabilitas politik dan harus menjaga muruah sebagai lembaga penjaga konstitusi benar-benar ditegakkan. Bukan sekedar lip service saja," kata Viva dalam keterangannya, Selasa (3/1).
Dia menilai sistem proporsional tertutup dalam pemilu legislatif telah memasung kehendak rakyat untuk memilih wakil rakyat pilihannya. Selain itu, sistem itu juga dinilai mengabaikan legitimasi politik calon terpilih. Pasalnya, menurut Viva, filosofi dasar dari setiap pemilihan atas orang untuk menentukan pemenang adalah berdasarkan suara terbanyak.
Viva mengingatkan penerapan sistem proporsional terbuka yang berlaku saat ini merujuk putusan MK pada 2008. Kala itu, sistem proporsional tertutup dinilai bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi.
"Hal tersebut merupakan pelanggaran atas kedaulatan rakyat, jika kehendak rakyat yang tergambar dari pilihan mereka tidak diperdulikan dalam penetapan anggota legislatif," katanya.
Sebelumnya, delapan dari sembilan fraksi di DPR telah menyatakan sikap bersama dengan menolak usulan penerapan sistem proporsional tertutup dalam pemilu. Hanya PDIP yang absen dan sebelumnya mendukung usulan tersebut.
Delapan fraksi berjanji akan mengawal demokrasi ke arah yang lebih maju. Mereka mengingatkan KPU bekerja sesuai amanat Undang-Undang dan tetap independen.
"Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia," bunyi salah satu poin pernyataan sikap delapan fraksi tersebut.