Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengungkapkan secara detail sumber gratifikasi Rp50 miliar yang diterima oleh AKBP Bambang Kayun Bagus PS.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan hal itu akan didalami tim penyidik dalam proses penyidikan. Satu di antaranya melalui pemeriksaan saksi-saksi.
"Tim penyidik KPK terus mengembangkan lebih lanjut informasi dan data terkait dengan perkara ini," ujar Firli dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (3/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang saat ini telah ditahan KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur hingga 22 Januari 2023. Selain gratifikasi, Bambang juga diproses hukum atas kasus dugaan suap.
Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019 ini diduga menerima suap Rp6 miliar dan satu unit mobil mewah dari Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) yang kini berstatus buron.
Uang itu diberikan melalui transfer bank terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Lewat bantuan Bambang, ES dan HW sempat bisa lepas dari proses hukum di Bareskrim Polri.
Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam konferensi pers kemarin, Firli menyatakan tim penyidik juga akan mendalami dugaan pihak lain yang ikut menerima uang diduga suap dan gratifikasi tersebut.
"Kami berharap mudah-mudahan nanti pak BK [Bambang Kayun] bisa memberikan keterangan, termasuk juga ada keterangan-keterangan lain yang bisa membantu proses penyidikan ini," ucap Firli.