Terdakwa Korupsi CPO Lin Che Wei Cs Divonis 1 hingga 1,5 Tahun Bui

CNN Indonesia
Rabu, 04 Jan 2023 15:52 WIB
Vonis Lin Che Wei, Master Parulian, Stanley MA, dan Pierre Togar jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi ekspor CPO.
Empat terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) divonis masing-masing 1 hingga 1,5 tahun penjara. Mereka dinilai terbukti bersalam dalam kasus tersebut. (CNN Indonesia/Muhammad Naufal)
Jakarta, CNN Indonesia --

Empat terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) divonis masing-masing 1 hingga 1,5 tahun penjara. Mereka dinilai terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing sebagai berikut," ujar ketua majelis hakim Liliek Prisbawono Adi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1).

Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan. 

Kemudian Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Selanjutnya General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Vonis terhadap Lin Che Wei, Master Parulian, Stanley, dan Pierre Togar lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya Lin Che Wei dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sementara Master Parulian dituntut 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Ia turut dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp10,9 triliun subsidair 6 tahun penjara.

Kemudian Stanley dituntut 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Stanley juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp868,7 miliar. 

Selanjutnya vonis Pierre Togar dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan. Pierre Togar juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,5 triliun subsidair 5,5 tahun.

(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER