Masjid Raya Cirebon Tegur Partai Ummat soal Bentang Bendera Parpol
Ketua Harian Pengurus Masjid Raya Attaqwa Cirebon Ahmad Yani mengaku telah menegur DPD Partai Ummat Cirebon lantaran dengan sengaja membentangkan atribut bendera partai politik di dalam masjid.
"Kami sudah beri surat peringatan. Kami sebagai bagian pengelola masjid keberatan dan menegur Partai Ummat," kata Yani kepada CNNIndonesia.com, Kamis (5/1).
Surat peringatan resmi dari pengurus Masjid Raya Attaqwa Cirebon telah dilayangkan kepada Partai Ummat pada 2 Januari lalu. Surat itu memiliki nomor 001-B/SP-ACC/1/2023 yang ditandatangani oleh Ahmad Yani selalu ketua harian dan Utsmani sebagai sekretaris.
Yani menjelaskan insiden Partai Ummat membentangkan bendera itu terjadi pada Minggu (1/1) petang lalu. Ia menjelaskan pihaknya tak pernah mengizinkan atau memfasilitasi parpol untuk menggelar kampanye.
Yani mengatakan pihak Ummat hanya berkoordinasi secara lisan ke salah satu petugas kantin masjid ingin menggelar prosesi sujud syukur. Namun, Partai Ummat justru membawa atribut bendera partai ke dalam masjid.
"Nah yang jadi persoalan tak diperkenankan dan secara spontan mereka bawa bendera. Sehingga itu di luar pengawasan dan kontrol petugas kami. Partai Ummat, maaf, ganjen lah, merasa euforia dan melakukan kegiatan yang kurang etis," kata dia.
Yani mengaku paham Undang-undang (UU) tentang Pemilu yang intinya melarang tempat ibadah dijadikan lokasi kampanye. Ia pun tidak pernah mengizinkan maupun memfasilitasi kampanye partai apapun di dalam masjid.
"Soal ini kami sudah koordinasikan ke KPU dan Panwaslu," kata dia.
(rzr/isn)