Perkara Tragedi Kanjuruhan belum terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jadwal sidang lima tersangka perkara itu pun belum keluar hingga kini.
Perkara itu tak dapat ditemukan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Surabaya, hingga berita ini ditulis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Humas PN Surabaya Gede Agung Pranata membenarkan bahwa perkara Tragedi Kanjuruhan itu belum terdaftar di PN Surabaya.
"Nggih (iya), belum," kata Gede saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (5/1).
Ia mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memang sudah datang ke PN Surabaya, Selasa (3/1) lalu.
Sejumlah jaksa, kata Gede, datang dengan membawa sejumlah berkas perkara Tragedi Kanjuruhan, setebal ratusan bahkan ribuan lembar.
![]() |
Tapi berkas-berkas itu terpaksa harus dibawa pulang lagi oleh jaksa, karena terkendala aturan baru. Dia mengatakan pendaftaran perkara harus melalui mekanisme elektronik lebih dulu.
"Jaksa yang mengambil kembali," ucapnya.
Gede mengatakan hal itu berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Per MA No 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan.
"Saat ini pendaftaran harus secara elektronik. Baru diterapkan mulai tahun ini," ucapnya.
Hingga kini, Gede pun tak mengetahui kenapa berkas itu tak kunjung didaftarkan jaksa ke PN Surabaya. Mestinya jika sudah didaftarkan, jadwal bisa langsung diketahui dan diakses publik.
"Kalau sudah didaftarkan mestinya dapat nomor perkara, langsung [bisa diketahui jadwal sidangnya]. Mungkin butuh waktu aja," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Fathur Rohman mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemindaian berkas Tragedi Kanjuruhan, untuk selanjutnya didaftarkan ke PN Surabaya secara elektronik.
"Masih proses scanning berkas," kata Fathur saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melimpahkan lima berkas perkara dan dakwaan para tersangka Tragedi Kanjuruhan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Fathur Rohman mengatakan pelimpahan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan penyusunan dakwaan terhadap lima tersangka.
"Telah dilimpahkan ke PN Surabaya," kata Fathur, Selasa (3/1).
Lima tersangka itu yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Lima tersangka itu disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
(frd/pmg)