Moeldoko Akan Panggil Polri dan Kejagung Bahas Tragedi Kanjuruhan
Kepala Staf Presiden Moeldoko berencana memanggil kepolisian dan kejaksaan untuk membahas penuntasan tragedi Kanjuruhan.
Rencana itu dibuat setelah Moeldoko menerima kunjungan Aremania. Suporter Arema FC itu mengeluhkan proses hukum tragedi Kanjuruhan yang mandek di kepolisian.
"Saya pastikan KSP akan adakan pertemuan dengan pihak kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus Kanjuruhan. Saya sendiri yang akan memimpin rapatnya nanti," kata Moeldoko melalui keterangan tertulis, Kamis (5/1).
Dia menyampaikan simpati kepada korban Tragedi Kanjuruhan. Moeldoko mengapresiasi Aremania yang membuka dialog dengan pemerintah untuk penyelesaian kasus ini.
Mantan Panglima TNI itu menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan keadilan dalam kasus ini. Menurutnya, pemerintah akan berpihak pada korban.
"KSP akan berupaya untuk mencari jalan-jalan yang mendukung perjuangan korban dan keluarga korban dalam mendapatkan keadilan," ucap Moeldoko.
Sebelumnya, Aremania mendatangi Istana untuk bertemu Presiden Joko Widodo. Mereka meminta Jokowi memberi perhatian terhadap proses hukum Tragedi Kanjuruhan.
"Kita mohon kepada Pak Moeldoko, kepada Pak Presiden Jokowi, tolong terbitkan perppu penyidik independen di luar Polri karena Polri sudah enggak objektif, Polri sudah banyak kepentingan," ucap Ketua Tim advokasi Tragedi Kanjuruhan Imam Hidayat di Istana Kepresidenan Jakarta.
Tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, terjadi pada 1 Oktober 2022. Lebih dari 130 orang tewas dalam tragedi tersebut.
Gas air mata yang dilemparkan aparat kepolisian di dalam stadion diduga jadi pemicu ribuan orang berlarian dan berdesakan menuju pintu keluar hingga terinjak-injak.
Komnas HAM melakukan penyelidikan atas peristiwa itu dan menyimpulkan tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM. Pemerintah juga membentuk tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) untuk menginvestigasi kasus itu.
Ada enam tersangka yang ditetapkan polisi dalam tragedi Kanjuruhan. Namun, satu tersangka yang merupakan eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) saat ini dilepaskan dari tahanan. Belum ada bukti-bukti yang cukup untuk melanjutkan perkaranya ke pengadilan.
Sementara berkas perkara lima tersangka lainnya sudah dinyatakan lengkap dan telah diserahkan ke PN Surabaya. Namun, perkara belum terdaftar di pengadilan, sehingga belum ada jadwal sidang.
(dhf/tsa)