Seorang ayah tiri berinisial OJI (29) di Aceh Besar, Provinsi Aceh, nekat mencabuli anaknya yang masih berusia 10 tahun di salah satu ruangan sekolah di daerah itu.
Pelaku pun telah ditangkap kepolisian Polresta Banda Aceh.
Kasat Reskrim Porlesta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditiya Pratama mengatakan tindakan cabul pelaku terhadap anak tiri itu dilaporkan ibunya ke polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa itu bermula saat pelaku yang bekerja sebagai honorer di sekolah tersebut mengajak korban untuk ikut bersamanya. Setelah melihat sekolah sudah sepi, lalu pelaku membawa korban ke salah satu ruangan kosong. Di sana, pelaku melancarkan aksi bejatnya.
"Pelaku melakukan perbuatan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anaknya di salah satu ruangan yang kosong," kata Fadillah kepada wartawan, Jumat (6/1).
Setelah melakukan nafsu bejatnya, pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan apa yang dilakukan kepada siapa-siapa terutama kepada ibu korban.
Hanya saja perbuatan OJI kembali terulang kepada anak tirinya yang masih di bawah umur itu. Perbuatan bejat kedua itu dilakukannya di rumah.
Setelah kejadian itu, korban langsung menceritakan perbuatan OJI ke ibu kandungnya.
Ibu korban yang tidak terima dengan hal itu, langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke kantor polisi.
"Pelaku kembali melakukan perbuatan bejatnya di rumahnya, sehingga ibu korban mengetahui kejadian tersebut, dan melaporkan ke Polisi," kata Fadillah.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap pelaku yang telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak tirinya di Aceh Besar.
"Pelaku ditangkap di tempatnya bekerja, setelah dilakukan interogasi, OJI pun mengakui perbuatannya," ujar Fadillah.
OJI bakal dijerat dengan pasal 50 jo pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.