Tak Puas Proses Hukum, Keluarga Korban Kanjuruhan Datangi Mahfud MD

CNN Indonesia
Jumat, 06 Jan 2023 17:08 WIB
Orang tua korban Tragedi Kanjuruhan yang diautopsi menangis histeris. (CNN Indonesia/Farid)
Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mendatangi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (6/1).

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pertemuan itu diminta pihaknya untuk memfasilitasi keluarga korban yang tidak puas dengan proses hukum kasus tersebut.

Mahfud juga sebelumnya merupakan Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan.

"Masih ada yang tidak puas dengan proses hukum yang berjalan...Tadi Pak Menko secara langsung sudah mendengar apa yang menjadi harapan korban, keluarga dan para pendamping," kata Edwin usai pertemuan.

Menurut Edwin, Mahfud juga mengaku belum puas dengan proses hukum dalam tragedi yang menewaskan 136 orang itu.

"Termasuk Pak Menko sendiri menyampaikan, beliau sendiri merasa belum puas dengan proses yang berlangsung," ucap Edwin.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum keluarga korban, Imam Hidayat mengatakan pihaknya sudah mengajukan laporan polisi model B dalam kasus ini.

Namun, Polri tidak memproses laporan tersebut dengan alasan menunggu proses sidang laporan model A selesai.

"Kasatreskrim menyampaikan ke Aremania, dia bilang bahwa itu nanti itu bisa dinaikkan (penyidikan) tatkala laporan model A yang (pasal) 359, kealpaan yang menyebabkan beberapa orang mati itu selesai sidang, kan lucu," kata dia.

Tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, terjadi pada 1 Oktober 2022. Korban luka dan meninggal mencapai ratusan orang dalam tragedi tersebut.

Gas air mata yang dilemparkan aparat kepolisian di dalam stadion diduga jadi pemicu ribuan orang berlarian dan berdesakan menuju pintu keluar hingga terinjak-injak.

Komnas HAM melakukan penyelidikan atas peristiwa itu dan menyimpulkan tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM. Pemerintah juga membentuk tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) untuk menginvestigasi kasus itu.

(yoa/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK