Polisi Penembak Anggota Dishub Makassar Divonis 20 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Jumat, 06 Jan 2023 17:13 WIB
Ilustrasi sidang. Terdakwa pembunuhan anggota Dishub Makassar divonis 20 tahun penjara. (Istockphoto/Marilyn Nieves)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim memvonis dua terdakwa pembunuhan anggota Dishub Makassar Najamuddin Sewang dengan pidana hingga 20 tahun penjara.

Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan. Satu terdakwa atas nama Sulaeman divonis 18 tahun bui. Sementara itu terdakwa kedua, Chaerul Akhmad divonis 20 tahun.

Kedua terdakwa merupakan anggota Polri yang berperan sebagai eksekutor atas penembakan Najamuddin Sewang. Ketua Majelis Hakim, Johnicol Richard Frans Sine dalam sidang virtual membacakan amar putusan kedua terdakwa secara terpisah

Terdakwa Sulaeman alias Sule secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana sehingga melanggar pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap Sulaeman alias Sule dengan pidana penjara selama 18 tahun," kata Johnicol, Jumat (6/1).

Setelah itu, majelis hakim melanjutkan pembacaan amar putusannya terhadap terdakwa Chaerul Akmal yang menyatakan bersalah dalam kasus yang menewaskan Najamuddin Sewang.

"Chaerul Akmal telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sehingga dijatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun," katanya.

Dalam persidangan, Johnicol mengingatkan bahwa terdakwa yang merupakan sebagai anggota Polri harusnya memberikan perlindungan dan mengayomi masyarakat.

"Bukan membunuh masyarakat," imbuhnya.

Usai pembacaan amar putusan, majelis hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukum terdakwa untuk mempertimbangkan vonis tersebut.

"Jika tidak terima dengan putusan ini diberikan 7 hari untuk melakukan upaya banding. Jika menerima vonis ini dinyatakan Inkracht," tuturnya.

Sementara jaksa dan para penasehat hukum terdakwa kompak belum menyatakan sikap terkait keputusan majelis hakim.

"Masih pikir-pikir yang mulia," kata jaksa dan penasehat hukum terdakwa.

(mir/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK