AHY, Airlangga, Zulhas hingga Cak Imin Bersatu Tolak Pemilu Tertutup

CNN Indonesia
Minggu, 08 Jan 2023 12:39 WIB
Elite parpol parlemen, kecuali PDIP, bergandengan tangan dan berkumpul untuk membahas penolakan sistem pemilu proporsional tertutup di Jakarta, Minggu (8/1). (Ryan Hadi/CNN Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), hingga Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menghadiri agenda pertemuan menolak sistem pemilu proporsional tertutup.

Pertemuan ini berlangsung di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1). Pantauan CNNIndonesia.com, pertemuan dihadiri oleh sejumlah perwakilan partai politik yang saat ini ada di DPR.

Selain Airlangga, AHY, dan Cak Imin, mereka yang tampak hadir yaitu Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Wakil Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Ahmad Ali dan Johnny G Plate, serta Wakil Ketua Umum PPP H M Amir Uskara. Perwakilan Partai Gerindra belum terlihat hadir.

"Harusnya seperti itu (agenda pertemuan membahas penolakan sistem pemilu proporsional tertutup) karena itu memang domain partai politik yang pembuat Undang-undang, bukan domain MK [Mahkamah Konstitusi]," ujar Ahmad Ali kepada wartawan di Hotel Dharmawangsa.

Delapan dari sembilan fraksi yang ada di DPR sebelumnya menyampaikan sikap bersama meminta agar Mahkamah Konstitusi tetap mempertahankan aturan sistem proporsional terbuka atau mencoblos calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024.

Sikap itu merespons wacana pemberlakuan lagi sistem proporsional tertutup atau mencoblos partai dan gugatan terkait yang dilayangkan ke MK.

Delapan fraksi tersebut adalah Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, PKB, PAN, NasDem, PPP, dan PKS. PDIP satu-satunya fraksi yang tak ikut dalam pernyataan sikap bersama ini dan mendukung sistem proporsional tertutup.

Delapan fraksi di DPR itu menegaskan akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia. Mereka juga mengingatkan KPU bekerja sesuai amanat Undang-undang dan tetap independen.



(ryn/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK