Polisi menghentikan penyelidikan kasus kematian pasangan kekasih, RA (26) DAN TPN (23), di sebuah kamar hotel di Ciputat, Tangerang Selatan.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan kasus ini dihentikan sesuai permintaan kedua keluarga korban.
"Kasus tersebut tidak dilakukan proses hukum berdasarkan permintaan dari keluarga kedua korban," kata Sarly saat dikonfirmasi, Senin (9/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RA dan TPN ditemukan meninggal dunia di sebuah hotel di daerah Ciputat pada Selasa (3/1).
Jasad kedua korban ditemukan di atas tempat tidur dengan kondisi berpakaian lengkap. Kedua korban juga ditemukan dalam posisi saling menggenggam tangan.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya dua pucuk surat yang masing-masing ditujukan untuk keluarga korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menuturkan surat tersebut berisi permintaan RA dan TPN agar kematian mereka tak dipublikasikan.
Dalam surat tersebut, pasangan kekasih itu juga meminta agar kepolisian tidak mengusut kematian mereka hingga tuntas.