Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Afifuddin merespons pertemuan tujuh partai politik parlemen di Hotel Dharmawangsa yang menolak sistem pemilu proporsional tertutup diterapkan pada Pemilu 2024.
Afif menyebut pihaknya baru akan berkomentar soal pemilu mencoblos partai saat memberikan keterangan di persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Enggak, enggak ada, nanti kita kasih keterangan pas sidang aja," kata Afif saat dijumpai di kantor KPU, Senin (9/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Upaya pengubahan sistem pemilu itu memang tengah bergulir di MK. Pasal yang mengatur soal sistem proporsional terbuka pada UU Pemilu tengah digugat.
Lihat Juga : |
Lebih dalam, ia menegaskan KPU akan tetap patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dari sisi kita sih kita jalani aturan yang ada tetapi refleksi dari pak ketua menjelaskan kemungkinan-kemungkinan yang mungkin terjadi," ucap dia.
Afif kemudian menanggapi pernyataan Ketua KPU sebelumnya ihwal MK berkemungkinan akan mengabulkan gugatan terhadap pasal sistem proporsional terbuka. Afif mengatakan pernyataan itu merupakan refleksi atas keputusan MK sebelumnya.
"Dianalogikan dengan verifikasi partai, dulu partai Senayan kan tidak diverifikasi faktual, kemudian diverifikasi faktual atas putusan MK. Kan begitu, jadi enggak ada kecondongan ke kanan atau kiri," tegasnya.
Sebelumnya pada Minggu (8/1), tujuh parpol parlemen berkumpul dalam satu agenda menolak kembalinya sistem coblos partai. Pertemuan ini berlangsung di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan dan diinisiasi oleh Partai Golkar.
Agenda ini dihadiri oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Presiden PKS Ahmad Syaikhu.
Kemudian Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali dan Wakil Ketua Umum PPP H M Amir Uskara. Sedangkan, perwakilan Partai Gerindra tidak hadir namun disebut menyetujui kesepakatan bersama.
Setidaknya terdapat lima poin kesepakatan yang pada intinya mendesak sistem pemilu proporsional terbuka tetap dilaksanakan dan meminta KPU menjalankan pemilu 2024 sesuai dengan jadwal dan peraturan yang sekarang berlaku.