Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriyansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) digelar pekan depan.
Hal itu disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso setelah memeriksa Kuat sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/1).
"Selanjutnya, giliran jaksa penuntut umum untuk mengajukan surat tuntutan. Kita berikan satu minggu yang akan datang ya," ujar Hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim juga berbicara kepada Kuat Ma'ruf terkait jadwal sidang tuntutan yang bakal digelar.
"Baik, saudara diperintahkan untuk kembali untuk masuk ke dalam tahanan. Dan saudara akan mendengar surat tuntutan dari jaksa penuntut umum pada minggu depan," kata Hakim.
Hakim Ketua lalu menutup persidangan dengan mengetok palu sebanyak satu kali. Setelahnya, Majelis Hakim meninggalkan ruang sidang utama.
Kuat bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, dan Ricky Rizal atau Bripka RR didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Yosua.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.
(pop/bmw)