Polri: BPOM Bertanggung Jawab Cek Pedagang Besar Farmasi
Polri menyatakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merupakan pihak yang paling bertanggung jawab untuk menginspeksi para pedagang besar farmasi (PBF).
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan hal itu seharusnya dilakukan BPOM untuk mendeteksi kandungan bahan baku obat yang akan beredar di masyarakat.
"Sejauh ini BPOM adalah pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan dan inspeksi terhadap para pedagang besar farmasi," ujar Ramadhan kepada wartawan, Senin (9/1).
Hingga saat ini, Bareskrim Polri dan BPOM telah menetapkan sejumlah perusahaan farmasi dan suplier bahan baku obat sebagai tersangka dalam kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang menewaskan ratusan anak.
Perusahaan yang jadi tersangka Polri yaitu PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, dan PT Fari Jaya Pratama. Ketiga perusahaan yang menjadi distributor bahan baku obat sirop itu terbukti menjual barang yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.
Kemudian, perusahaan farmasi PT Afi Farma dan suplier bahan baku obat CV Samudera Chemical.
Polri juga telah menetapkan pemilik sekaligus Direktur Utama CV Samudra Chemical (SC) yang berinisial E dan Direktur CV SC AR sebagai tersangka perorangan dalam kasus gagal ginjal ini.
Dua korporasi yang dijerat sebagai tersangka oleh BPOM merupakan perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical.