Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengatakan usulan sistem proporsional tertutup coblos partai di Pemilu 2024 yang diusulkan PDIP akan rasional apabila disampaikan 4-5 tahun lalu.
Politikus yang akrab disapa Cak Imin itu menambahkan delapan dari pemilik fraksi DPR seperti Golkar, Gerindra, Demokrat, PKB, PAN, NasDem, PPP, dan PKS telah sepakat untuk menolak wacana sistem proporsional tertutup itu.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertemuan delapan parpol menolak isu yang akan mendorong pemilihan umum berdasarkan proporsional tertutup. Kalau wacana sistem pemilu itu 4 tahun, 5 tahun, sebelum pemilu mungkin sangat logis, rasional, dan tidak terkesan mencabut sistem," kata Cak Imin di Kompleks Parlemen, Selasa (10/1).
Sementara apabila usulan tersebut diwacanakan mendekati pemilu seperti saat ini, maka Cak Imin menilai usulan itu mengancam demokrasi. Cak Imin lantas meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) tetap mempertahankan aturan sistem proporsional terbuka atau mencoblos calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
"Kalau pemilu sudah sangat dekat begini, kemudian semua persiapan sudah berjalan, kemudian perencanaan sudah tahapan berlangsung, tiba-tiba perubahan sistem. Maka akan sangat membahayakan demokrasi kita," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menyebut pertemuan delapan parpol untuk menolak sistem proporsional tertutup itu diharapkan dapat menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini tengah menyidangkan perkara tersebut.
"Karena ini prosesnya judicial review di MK. Tentunya pendapat dari delapan parpol yang mewakili mayoritas parpol dan mewakili mayoritas pemilih di Indonesia tentunya harus menjadi pertimbangan bagi MK," ujar Dasco.
Sejauh ini PDIP menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang kukuh mendorong penerapan sistem pemilu proporsional tertutup coblos partai, bukan calon legislatif. Sedangkan, delapan dari sembilan fraksi sisanya lewat pernyataan sikap bersama menyatakan menolak wacana penerapan sistem pemilu tersebut.
Sistem pemilu proporsional daftar tertutup berpeluang diterapkan karena proses gugatannya masih berlangsung di MK. Mereka menegaskan akan terus mengawal demokrasi Indonesia ke arah yang lebih maju. Mereka juga mengingatkan KPU bekerja sesuai amanat undang-undang dan tetap independen.
Di samping itu, delapan fraksi menilai sistem proporsional terbuka saat ini dinilai bisa mendekatkan rakyat dengan calon wakilnya di parlemen. Bagi mereka, rakyat sudah terbiasa berpartisipasi dengan cara demokrasi dengan sistem proporsional terbuka.
(khr/pmg)