Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya bisa membawa Gubernur Papua Lukas Enembe ke Jakarta untuk diproses hukum atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Penanganan kasus ini memakan waktu lama lantaran politikus Partai Demokrat itu sebelumnya tidak kooperatif memenuhi panggilan KPK dengan dalih sakit. Berikut sejumlah fakta penangkapan orang nomor satu di Bumi Cendrawasih tersebut.
Tim KPK menangkap Lukas saat sedang makan di salah satu restoran di Abepura, Jayapura, Selasa (10/1). Penangkapan itu dilakukan dengan bantuan personel Brimob.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditangkap, Lukas disebut bersikap kooperatif alias tidak melawan. Lukas sempat diamankan ke Mako Brimob Kotaraja untuk selanjutnya diterbangkan ke Jakarta dengan transit di Manado. Turut mendampingi Lukas dalam proses tersebut ialah Dansat Brimob dan Irwasda Polda Papua.
Penangkapan Lukas kemarin dilakukan karena KPK menduga yang bersangkutan akan meninggalkan Indonesia melalui Mamit, Tolikara.
"KPK mendapatkan informasi tersangka LE [Lukas Enembe] akan ke Mamit Tolikara pada Selasa, 10 Januari 2023 melalui Bandara Sentani (Bisa jadi cara tersangka LE akan meninggalkan Indonesia)," kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Setelah mendapat informasi itu, Firli lantas berkoordinasi dengan Wakapolda, Dansat Brimob dan Kabinda untuk membantu upaya penangkapan Lukas di Bandara Sentani dan evakuasi ke Jakarta.
Sebanyak empat orang terkena peluru nyasar saat aparat keamanan membubarkan paksa sekelompok massa di depan pintu masuk masuk Bandara Sentani. Massa tersebut merupakan simpatisan yang tidak terima dengan penangkapan Lukas oleh KPK.
Kepala Kepolisian Resor Jayapura Ajun Komisaris Besar Polisi Fredrickus Maclaromboen mengatakan keempat korban peluru nyasar itu mengalami luka-luka di bagian paha dan saat ini sudah mendapat perawatan medis di rumah sakit setempat.
Sementara data terbaru dari Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Prabowo, satu orang pendukung Lukas yang terkena peluru tewas saat menjalani perawatan di rumah sakit.
"Iya benar ada yang tewas tertembak," ujar Benny.
Lukas tiba di Bandara Soekarno Hatta pada Selasa (10/1) pukul 20.45 WIB. Dia tidak langsung dibawa ke Kantor KPK melainkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto terlebih dahulu untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Berdasarkan kesimpulan tim dokter RSPAD, Lukas tidak bisa langsung menjalani pemeriksaan di KPK lantaran harus dirawat sementara terlebih dahulu.
"Pemeriksaan tanda vital dan fisik, serta pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan EKG, dan pemeriksaan USG jantung, tim dokter RSPAD memutuskan, menyimpulkan bahwa terhadap tersangka Lukas Enembe diperlukan perawatan sementara di RSPAD," kata Firli.
KPK bakal menyampaikan kronologi penangkapan dan konstruksi kasus Lukas pada Rabu (11/1) siang ini. Penahanan Lukas akan ditentukan setelah proses pemeriksaan kesehatan di RSPAD rampung.
"Pimpinan hadir termasuk juga Deputi Penindakan tentunya untuk menjelaskan kepada masyarakat terkait dengan perkembangan dari penanganan perkara dimaksud," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.