Jokowi Janji Pulihkan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat

CNN Indonesia
Rabu, 11 Jan 2023 10:56 WIB
Presiden Joko Widodo berjanji memulihkan hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu tanpa meniadakan proses hukum.
Presiden Joko Widodo berjanji memulihkan hak korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu. (Biro Setpres/Muchlis)
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo berjanji memulihkan hak korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu.

Jokowi menyatakan simpati dan empati mendalam terhadap korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat.

"Oleh karena itu, yang pertama, saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial," kata Jokowi pada konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada kesempatan itu, Jokowi mengakui ada 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Dia menyesalkan hal itu terjadi.

Jokowi juga akan berupaya mencegah pelanggaran serupa terjadi di masa mendatang. Jokowi memerintahkan Menko Polhukam Mahfud MD memastikan hal itu tak terjadi.

"Semoga upaya ini menjadi langkah yang berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa guna memperkuat kerukunan nasional kita dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.

Daftar 12 pelanggaran HAM berat yang diakui Jokowi yaitu sebagai berikut.

1. Peristiwa 1965-1966

2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985

3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989

4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989

5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998

6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998

7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I dan Semanggi II 1998-1999

8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999

9. Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999

10. Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002

11. Peristiwa Wamena, Papua 2003

12. Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003

(dhf/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER