Saksi Kunci Pembunuhan Bocah Demi Ginjal Ditempatkan di Rumah Aman

CNN Indonesia
Jumat, 13 Jan 2023 01:15 WIB
AL (10), salah satu saksi kunci dalam kasus penculikan dan pembunuhan MFS (11) demi ginjal ditempatkan di Rumah Aman milik Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Makassar. Ilustrasi (iStock/gan chaonan)
Makassar, CNN Indonesia --

AL (10), salah satu saksi kunci dalam kasus penculikan dan pembunuhan MFS (11) demi ginjal ditempatkan di Rumah Aman milik Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Makassar.

"Iya, kita berikan layanan pendampingan. Untuk sementara ini kita tempatkan sementara di Rumah Aman," kata Kepala UPTD PPA Kota Makassar, Muslimin Hasbullah kepada CNNIndonesia.om, Kamis (12/1).

Muslimin menyebut kondisi saksi yang merupakan sepupu korban masih stabil. Pihaknya pun memberikan konseling kepada saksi tersebut.

"Kita berikan dia konseling dan dia kita carikan teman bermain yang sebayanya. Kondisinya juga dia masih ceria," ujarnya.

Muslimin mengatakan pihaknya akan mendampingi AL ketika penyidik ingin meminta keterangan terkait pembunuhan berencana tersebut.

"Pemeriksaan tetap di Polrestabes, tapi kita tetap dampingi," katanya.

AL merupakan salah satu saksi yang melihat MFS diajak ke rumah tersangka AD pada Sabtu (8/1) lalu. Ia sempat melarang korban untuk ikut bersama tersangka.

MFS ditemukan tewas dengan keadaan kaki terikat dan dibungkus dalam kantong plastik hitam. Jenazahnya dibuang di kolong jembatan dekat waduk Nipah-nipah, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Polisi pun telah menangkap tersangka pembunuhan bocah 11 tahun itu, AD (17) dan MF (14).

Sebelumnya, Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS mengatakan pihaknya telah memeriksa kejiwaan AD (17) dan MF (14).

Tes kejiwaan dilakukan lantaran saat ditangkap hingga penunjukan lokasi pembuangan jenazah korban, pelaku tidak nampak menyesali perbuatannya, dan bahkan terbilang cukup santai.

"Hari ini penyidik menghadirkan psikolog Polda Sulsel, memeriksa kejiwaan kedua tersangka yang saat ini ditahan," kata Lando, Kamis (12/1).

Kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, termasuk, saksi dari orang tua korban, rekan korban serta satu saksi dari tersangka.

Penanganan kasus ini melibatkan Dinas PPA Makassar lantaran kedua tersangka masih tergolong anak di bawah umur.

(mir/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK