Benny Tjokro Divonis Nihil Kasus Korupsi ASABRI, Kejagung Banding

CNN Indonesia
Jumat, 13 Jan 2023 23:40 WIB
Kejaksaan Agung memutuskan banding terhadap vonis nihil dalam hukuman badan terdakwa Benny Tjokrosaputro di kasus korupsi ASABRI.
Kejaksaan Agung memutuskan banding terhadap vonis nihil Benny Tjokrosaputro di kasus korupsi ASABRI. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung RI memutuskan banding terhadap vonis nihil dalam hukuman badan terdakwa Benny Tjokrosaputro di kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI tahun 2012-2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan langkah banding dilakukan lantaran vonis dari Majelis Hakim dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan mengajukan upaya hukum banding terhadap perkara a quo dengan harapan dapat dihukum sebagaimana surat tuntutan Penuntut Umum," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/1).

Kejagung menilai tuntutan hukuman mati yang diberikan terhadap Benny sudah sesuai lantaran yang bersangkutan telah melakukan pengulangan tindak pidana korupsi dalam perkara yang berbeda.

Ketut mengatakan penjatuhan hukuman nihil juga dirasa kurang tepat lantaran Majelis Hakim menyebut Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah melakukan tindak pidana.

"Hal ini bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, sementara kerugian Negara mencapai puluhan triliun," jelasnya.

Di sisi lain, meskipun vonis hukuman mati terhadap Benny sudah inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Kejagung menilai masih ada kesempatan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).

Kejagung khawatir apabila dalam PK tersebut nantinya Majelis Hakim justru menurunkan hukuman menjadi bebas atau menjadi hukuman kurungan penjara saja.

"Bukankah itu artinya Terdakwa Benny Tjokrosaputro melakukan tindak pidana korupsi sekitar Rp38 triliun (kerugian kasus PT Asuransi Jiwasraya dan kasus PT ASABRI) tidak mendapat hukuman yang setimpal karena putusan dalam perkara PT ASABRI nihil," tuturnya.

"Hal itulah yang semestinya menjadi perspektif hakim dalam memutus perkara tersebut," sambungnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis nihil kepada Benny Tjokrosaputro. Vonis nihil diberikan karena Benny sudah mendapat vonis seumur hidup dalam kasus Jiwasraya.

Direktur Utama PT Hanson International Tbk itu dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun.

"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil," ujar ketua majelis hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/1).

Vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Benny dihukum dengan pidana mati.

Benny melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri periode 2012-Maret 2016 Adam Rachmat Damiri; Dirut PT Asabri periode 29 Maret 2016-4 Agustus 2020 Sonny Widjaja; Direktur Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-Juni 2014 Bachtiar Effendi.

Kemudian Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar (almarhum); Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto.

Lalu Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) Teddy Tjokrosapoetro.

(tfq/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER