Yusril Resmi Ikut dalam Gugatan Sistem Proporsional Tertutup di MK

CNN Indonesia
Jumat, 13 Jan 2023 13:16 WIB
Ketum PBB Yusril Ihza resmi ikut dalam gugatan UU Pemilu 7/2017 tentang sistem proporsional tertutup di Mahkamah Konstitusi.
Ketum PBB Yusril Ihza resmi ikut dalam gugatan UU Pemilu 7/2017 tentang sistem proporsional tertutup di Mahkamah Konstitusi. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra resmi ikut dalam gugatan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang sistem proporsional tertutup di Mahkamah Konstitusi (MK).

Yusril bersama Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Ferry Noor mengajukan diri sebagai pihak terkait. Mereka resmi ikut dalam gugatan nomor perkara nomor 114/PUU-XX/2022.

"Kami sudah memasukkan sebagai pihak terkait sesuai dengan UU 7/2017 soal proporsional tertutup. Prof. Yusril dan saya sebagai pemohon," kata Ferry saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (13/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferry mengatakan PBB mendukung penerapan kembali sistem proporsional tertutup. Mereka beralasan sistem proporsional terbuka saat ini tak adil bagi partai-partai yang tak punya modal besar.

Dia menyebut keikutsertaan PBB akan menambal kelemahan gugatan itu. Menurutnya, gugatan tersebut berpotensi ditolak MK karena para pemohon tidak mewakili partai politik.

"Kami juga melihat bahwa misalnya MK melihat enam perorangan ini tidak berdiri di atas atau mewakili partai politik, ya PBB mewakilinya, legal standing jelas," ujarnya.

Komunikasi dengan PDIP

Ferry mengatakan keputusan ini dibuat setelah PBB menjalin komunikasi dengan PDIP. Kedua parpol sama-sama mendukung sistem proporsional tertutup.

PDIP tak mengajukan diri ke MK karena terlibat dalam pembahasan UU Pemilu. Oleh karena itu, PBB yang maju ke MK karena meraaa punya legal standing kuat.

"Kami sebagai partai peserta pemilu ikut memberikan support kepada PDIP dari koalisi, kerja sama ini. Ini jajakan awal untuk kita ke depan," ucap Ferry.

Sebelumnya, MK menyidangkan gugatan enam orang politisi tentang sistem proporsional tertutup. Para penggugat meminta MK mengembalikan sistem proporsional tertutup.

Sistem proporsional tertutup tak menyediakan opsi bagi pemilih untuk memilih caleg. Pemilih hanya berhak mencoblos partai. Penentuan siapa yang akan duduk di DPR atau DPRD menjadi kewenangan mutlak partai politik.

(dhf/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER