Polisi memeriksa seorang oknum pegawai Badan Keuangan Daerah (BKD) di Kota Mataram, Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait pemalsuan tiket konser Sheila on 7.
Oknum tersebut diduga menjual tiket tanpa perforasi, yang mengakibatkan penjualan tiket tersebut tidak masuk ke dalam kas daerah.
Konser Sheila on 7 berlangsung di Parkiran Timur Lombok pada Rabu 4 Januari 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, belum masuk ke berapa tiket yang sudah dapat perforasi. Soal itu, masih akan kami agendakan lagi (pemeriksaan)," kataKasat Reskrim Polres Mataram, Kompol Kadek Adi dikutip dari Antara, Jumat (13/1).
Kadek menyebut pemeriksaan pegawai BKD tersebut masih sebatas prosedur dalam penerbitan perforasi tiket konser. Selain dari BKD sebagai pihak penerbit perforasi tiket konser, pemeriksaan tambahan juga diagendakan untuk panitia pelaksana.
Dalam pengertian umum, perforasi merupakan proses pembuatan lubang pada kertas, kartu, dan sebagainya. Tujuan perforasi yang dilakukan guna memastikan tiket tersebut ikut berpartisipasi dalam pemasukan kas daerah.
"Itu (panitia pelaksana) kami butuhkan soal bagaimana proses cetak tiket," ujarnya.
Pihak kepolisian mengusut persoalan ini karena berkaitan dengan adanya dugaan kebocoran pendapatan daerah dari segi pajak penjualan tiket konser.
Dalam mengusut persoalan ini, Polresta Mataram telah mengumpulkan data lapangan saat konser Sheila On 7 berlangsung.
Pengumpulan data tersebut berangkat dari temuan tiket penonton tanpa tanda perforasi legal dari pemerintah. Tiket-tiket itu pun sudah disita sebagai barang bukti.