Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin mengungkapkan ketakutannya berkali-kali di hadapan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mantan anak buah Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri itu mengaku takut dibunuh seperti Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Dia pun gemetar saat menonton rekaman CCTV.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengungkapkan itu semua saat diperiksa sebagai terdakwa di sidang kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan terhadap Brigadir J hari ini, Jumat (13/1).
Arif menyebut Ferdy Sambo marah ketika tahu olah tempat kejadian perkara (TKP) dipimpin oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto pada 12 Juli lalu.
Olah TKP yang dimaksud dilakukan di rumah dinas Sambo yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan terkait dengan pembunuhan Brigadir J.
"Ferdy Sambo juga menelepon kami. Setelah Pak Hendra menelpon Pak Ferdy Sambo menelpon. Menanyakan hal yang sama tapi sudah dengan nada marah. 'Mereka tidak tahu itu rumah saya. Apa mereka tak punya tata krama izin dengan saya'. Saya cuma siap siap saja," ujar Arif.
Arif menangis di persidangan saat menceritakan ketakutannya bernasib seperti Brigadir J yang dibunuh Sambo.
Arif mengaku takut, sehingga tak memiliki keberanian untuk mengatakan bahwa Brigadir J masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinasnya pada 8 Juli lalu kepada pimpinan tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
"Rasa takut itu besar yang mulia. Kemarin ketika saya ceritakan beda dengan Pak Ferdy Sambo aja terus terang saya takut," ujar Arif.
Arif mengaku takut keluarganya bernasib sama dengan Brigadir J yang nyawanya dirampas oleh Ferdy Sambo.
"Istri saya sempat bilang ingat Pak, anak-anak. Bayangkan ajudan aja bisa dibunuh. Gimana saya enggak kepikiran," kata Arif.
Arif mengaku gemetar hingga tak sanggup berdiri saat mengetahui Brigadir J masih hidup. Dia mengatakan Brigadir J masih hidup ketika Sambo tiba di rumah dinasnya pada 8 Juli lalu.
Arif mengaku mulai tak mempercayai cerita Sambo mengenai peristiwa penembakan Brigadir J setelah menonton rekaman CCTV.
Kala itu ia menonton di rumah Ridwan Soplanit yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.
"Kondisinya itu setelah menonton benar yang kemarin dibilang Chuck, saya sebenarnya tidak bisa ngomong yang Mulia, dengkul saya ini mau berdiri dari kursi di depan rumahnya Ridwan itu tidak bisa," kata Arif.
"Jadi keluar menelepon awal mulanya itu menelepon tidak bisa berdiri karena gemetar, jadi sambil jongkok menelepon Pak Hendra," lanjutnya.
Ketua majelis hakim Ahmad Suhel mencurigai Arif mengikuti perkembangan sidang kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J melalui televisi.
Pasalnya keterangan Arif menjadi berbeda dari persidangan sebelumnya.
Arif lalu mengaku bisa menonton televisi di dalam rutan Bareskrim.
Hakim Suhel kemudian mengungkapkan alasan melontarkan pertanyaan tersebut kepada Arif. Menurutnya, keterangan Arif berbeda dengan persidangan sebelumnya.
"Kenapa saya tanyakan itu? Karena ada keterangan yang kemudian menjadi berbeda, itu loh, ya, di persidangan sana dia ngomong begitu, di persidangan sini, gitu terus. Ini kok ceritanya seperti mengikuti perkembangan-perkembangan persidangan," ujar Suhel.