Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan saat car free day (CFD) Jl. Sudirman-Thamrin, Minggu (15/1).
Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan petugas mendapati enam orang yang terbukti membuang sampah sembarangan. Jumlah tersebut lebih sedikit dari CFD sebelumnya.
Ia menyebut selain secara konvensional, OTT dilakukan dengan menggunakan drone.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada hari ini terdapat lima pelanggar yang dikenakan denda uang paksa dengan total denda Rp400 ribu dan satu pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi," kata Asep.
Ia menjelaskan penerapan sanksi itu telah sesuai dengan Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
"Ssanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum dan dikenakan uang paksa paling banyak Rp500 ribu," katanya.