
Tiga bulan sejak tragedi Kanjuruhan memakan ratusan korban jiwa, lima tersangka yang ditetapkan oleh kepolisian akan mulai menjalani sidang.
Kelima orang itu terdiri dari panpel pertandingan, security officer, dan tiga anggota kepolisian.
Ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP atau Pasal 360 KUHP, atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sidang akan digelar di Surabaya pada Senin (16/1) dan rencananya proses akan berjalan secara online.
Lima tersangka akan mendengar dakwaan lewat teleconference, sedangkan kuasa hukum, jaksa penuntut, dan majelis hakim berada di ruang sidang.
Proses sidang pun akan digelar secara maraton, yaitu tiga kali dalam sepekan.
Tragedi Kanjuruhan terjadi saat Arema FC bertanding melawan rival abadi Persebaya Surabaya.
Dalam pertandingan yang berakhir dengan skor 3-2 untuk kemenangan Persebaya itu 135 orang meninggal dunia menyusul kerusuhan di akhir pertandingan.
Gas air mata yang ditembakkan aparat ke arah tribun jadi penyebab kepanikan yang berujung pada tewasnya para korban.