Jaksa: Hasil Autopsi Korban Kanjuruhan, Dada Patah Kena Benda Tumpul
Jaksa mengungkapkan hasil autopsi salah satu korban tragedi Kanjuruhan atas nama Naila Debi Anggraini (14) teridentifikasi mengalami patah tulang pada bagian dada akibat senjata tumpul.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat pembacaan dakwaan Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur (Jatim) AKP Hasdarmawan terkait kasus menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan pada tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/1).
Mulanya, jaksa menjelaskan autopsi itu dilakukan usai penggalian jenazah (ekshumasi) Naila Debi Anggraini. Pada autopsi itu diketahui ada luka, memar, sampai tulang patah di beberapa bagian tubuhnya.
"Luka memar di kepala menembus tulang atap tengkorak bagian dalam, dada, dinding rongga dada bagian depan, perut, anggota gerak atas kiri, dan kedua anggota gerak bawah," ujar jaksa membeberkan hasil pemeriksaan.
Kemudian, hasil pemeriksaan juga menunjukkan adanya patah tulang tertutup tulang iga kedua bagian depan sebelah kanan dan tulang dada. Kelainan tersebut di atas akibat kekerasan tumpul.
Didapati perdarahan dalam rongga dada yang diakibatkan dari patahan tulang iga dan tulang dada yang menusuk organ dalam rongga dada dalam pemeriksaan tersebut. Jaksa pun mengungkapkan hasil kesimpulan pemeriksaan adalah kematian korban diakibatkan kekerasan benda tumpul.
"Sebab kematian korban adalah kekerasan tumpul pada daerah dada yang mengakibatkan kerusakan organ vital rongga dada," ujarnya.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022, usai pertandingan Arema FC Vs Persebaya Surabaya. Beberapa suporter turun ke lapangan. Polisi menembakkan gas air mata. Ribuan orang panik. Setidaknya 135 nyawa korban melayang, 700-an lainnya luka-luka.
Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
(yla/frd/isn)