Polisi Bersenjata Kawal Sidang Kanjuruhan, Kapolrestabes Buka Suara

CNN Indonesia
Senin, 16 Jan 2023 12:58 WIB
Personel dari Brimob membawa senjata dikerahkan mengawal sidang perdana Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Senin (16/1). (CNNIndonesia/Farid)
Surabaya, CNN Indonesia --

Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Gunawan mengaku menerjunkan 1.600 pasukan untuk menjaga sidang Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tindakan tegas terukur pun disiapkan.

Pantauan CNNIndonesia.com ratusan personel itu berasal Polrestabes Surabaya dan Polda Jawa Timur, mulai dari satuan Sabhara, Brimob, Reskrim, hingga polisi berpakaian preman.

"Jumlah personel yang kami siapkan untuk 30 hari ke depan, dari mulai sidang pertama ini, kurang lebih kami siapkan 1.600, disesuaikan dengan eskalasi situasi," kata Yusep saat menyiapkan pasukan, Senin (16/1).

Jumlah itu adalah pasukan yang disiagakan dalam situasi normal. Jika kondisi mengalami peningkatan dinamika, maka personel akan ditambah.

Tak hanya itu, pantauan di lokasi, sejumlah personel Brimob bahkan membawa senjata pelontar gas air mata dan senapan serbu jenis AK-101.

Yusep mengatakan personel yang membawa senjata sengaja dikerahkan sebagai bagian langkah preemtif dan preventif.

"Untuk SOP yang kami siapkan [gas air mata dan senapan] apabila eskalasi tertentu dibutuhkan tetap kami persiapkan, tapi keberadaannya itu pada ruang titik tertentu dalam kendali Kapolrestabes Surabaya," ucapnya.

"Tidak serta-merta untuk melakukan tindakan secara perorangan. Semua atas kendali Kapolrestabes Surabaya sebagai penanggungjawab dan petunjuk Kapolda Jatim sebagai penanggungjawab strategis," tambahnya.

Tapi, Yusep enggan mengatakan jenis peluru apa yang pihaknya siapkan dalam senapan tersebut. Hal itu, kata dia, sudah sesuai dengan peraturan dan ketentuan.

"Pastinya sesuai dengan tahapan yang ditentukan Perkap yang berlaku, semua kelengkapan kami punya pasti disiapkan," pungkasnya.

Total ada lima tersangka yang akan mengikuti sidang pada hari ini, yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Mereka disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

(frd/wis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK