
Mantan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dituntut dengan pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa menilai Kuat terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.