Hal Memberatkan Tuntutan Seumur Hidup Sambo: Mencoreng Polri

CNN Indonesia
Selasa, 17 Jan 2023 13:31 WIB
Tindakan pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo dinilai telah mencoreng institusi Polri, hal itu menjadi pemberat tuntutannya penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa Penuntut Umum mengatakan hal-hal yang memberatkan untuk memberikan tuntutan penjara seumur hidup kepada mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu adalah tindakannya telah mencoreng institusi Polri dan melibatkan banyak aparat.

"Mencoreng Polri dan melibatkan banyak aparat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparat penegak hukum," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu Sambo juga dianggap telah memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahannya selama di persidangan.

"Perbuatannya menimbulkan keresahan masyarakat," tambah jaksa.

Dalam sidang tuntutan tersebut, Jaksa menilai tak ada hal yang meringankan tuntutan Ferdy Sambo.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan satu menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama sama Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ungkap jaksa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," tegasnya.

(lna/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER