
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Jaksa menyatakan Sambo terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Jaksa juga mengungkapkan hal yang memberatkan Sambo yaitu mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya di persidangan, juga menimbulkan keresahan di masyarakat, mencoreng Polri, dan melibatkan banyak aparat.
Sementara itu, tidak ada hal meringankan untuk Sambo.
Dalam perkara ini, Sambo juga didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.