Polisi menyatakan ada unsur pidana dalam kasus dugaan keracunan terhadap satu keluarga di Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Untuk penanganan perkara ini akan dilakukan proses penyidikan, artinya ada suatu tindak pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (17/1).
Trunoyudo mengungkapkan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap tiga orang pelaku dalam kasus keracunan satu keluarga di Bantargebang itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Trunoyudo belum membeberkan identitas ketiga pelaku tersebut. Saat ini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif.
"Dilakukan penangkapan terhadap pelaku, ada tiga orang," ucap dia.
Trunoyudo menyampaikan penanganan kasus ini akan melibatkan sejumlah pihak dari berbagai profesi. Tujuannya, untuk mengungkap kasus ini secara tuntas, termasuk penyebab kematian para korban.
Sebelumnya, lima orang yang merupakan satu keluarga ditemukan tergeletak di sebuah rumah kontrakan di daerah Bantargebang, Kota Bekasi, Kamis (12/1). Mereka diduga keracunan dengan mulut mengeluarkan busa.
Peristiwa ini terungkap saat seorang warga mendengar suara rintihan perempuan dari rumah kontrakan tersebut. Saksi lantas mencoba mengecek rumah tersebut.
Saksi pun melihat ke dalam rumah kontrakan dan melihat di ruang tamu ada dua orang dalam keadaan mulut berbusa. Setelah dicek lebih lanjut ke dalam rumah ditemukan ada tiga orang lainnya yang juga dalam kondisi serupa.
Total tiga orang tewas dalam insiden ini. Sementara dua orang lainnya yakni NAS (5) dan MDS (34) masih dirawat, namun kondisinya sudah membaik.