17 Tersangka Kerusuhan di PT GNI Terancam Hukuman 5-12 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Rabu, 18 Jan 2023 17:22 WIB
Ilustrasi ancaman penjara bagi tersangka kerusuhan di PT GNI. (Wikimedia Commons/Barnellbe)
Makassar, CNN Indonesia --

Penyidik kepolisian telah menetapkan 17 orang pekerja tambang di pabrik smelter milik PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) sebagai tersangka dalam peristiwa kerusuhan pada Sabtu (14/1).

Dalam kerusuhan yang berawal dari bentrokan itu telah menewaskan dua pekerja yakni tenaga kerja asing (TKA) dan tenaga kerja Indonesia (TKI).

"Untuk sementara ini tersangka masih 17 orang," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Didik Supranoto kepada CNNIndonesia.com, Rabu (18/1).

Mayoritas tersangka, yakni 16 orang terancam jeratan hukuman lima tahun, sementara satu lagi diancam pasal dengan ancaman hukuman 12 tahun.

"16 tersangka kita jerat dengan pasal 170 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun. Kemudian ada satu tersangka dijerat pasal berbeda yakni, pasal 187 ke 1e dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun," jelasnya.

Sementara untuk tenaga kerja asing sebanyak 6 orang yang turut diamankan pada saat terjadinya kerusuhan tersebut, kata Didik, telah menjalani pemeriksaan dan telah dipulangkan ke asramanya.

"17 tersangka sudah kami tahan. Sedangkan 6 TKA sudah diperiksa dan statusnya sebagai saksi," bebernya.

Sedangkan untuk korban meninggal dunia pada saat terjadi kerusuhan di pabrik smelter PT GNI, terang Didik pihaknya telah menyerahkan ke keluarga untuk dimakamkan.

"Untuk jenasah MS (19) sudah diambil pihak keluarganya untuk dibawa pulang ke kampungnya, demikian juga jenasah TKA Mr. XE (30) telah diserahkan kepada perwakilan utusan Kedutaan Besar China yang rencananya jenasah akan dikremasi di Kota Makassar," kata Didik.

(mir/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK