Polisi menyelidiki dugaan pemerasan yang dilakukan oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam kasus dugaan pemerkosaan anak berusia 15 tahun oleh enam orang di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
"Pengembangan terhadap LSM yang memediasi kasus tersebut antara keluarga korban dan pelaku," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy di Semarang, Kamis (19/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, polisi sudah menerima laporan terhadap LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) yang melakukan mediasi soal dugaan tindak pidana pemerasan tersebut.
Laporan tersebut, kata dia, berasal dari salah satu keluarga pelaku pemerkosaan.
"Nanti digelar perkara oleh Polres Brebes, apabila cukup akan bukti akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," katanya.
Sebelumnya, polisi meringkus enam pelaku dugaan pemerkosaan terhadap anak berusia 15 tahun di Kabupaten Brebes.
Keenam pelaku yang diamankan tersebut masing-masing AF (14), FH (16), DAP (17), AM (15), AI (19), AM (15) yang semuanya merupakan warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Peristiwa dugaan pemerkosaan terhadap WD warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes tersebut terjadi pada Desember 2022.
Peristiwa tersebut sempat diselesaikan secara damai oleh salah satu LSM serta pihak desa, tanpa melibatkan kepolisian.
Dalam mediasi yang disaksikan oleh sejumlah tokoh masyarakat itu, keluarga korban juga diminta menandatangani surat perjanjian yang isinya tidak akan melaporkan perkara itu ke polisi.
(antara/wis)