KPK Respons OC Kaligis Jadi Pengacara Lukas Enembe

CNN Indonesia
Jumat, 20 Jan 2023 17:31 WIB
KPK berharap kehadiran OC Kaligis bisa memperlancar penuntasan hukum yang menjerat Lukas Enembe.
Ilustrasi. KPK berharap kehadiran OC Kaligis bisa memperlancar penuntasan hukum yang menjerat Lukas Enembe. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik bergabungnya Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis sebagai tim penasihat hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menilai Kaligis sangat memahami hukum acara pidana, sehingga dapat memperlancar penuntasan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas.

KPK sebelumnya sering mempermasalahkan tim penasihat hukum Lukas lantaran sering menyebarkan narasi publik yang tidak sesuai dengan fakta, termasuk soal kesehatan Lukas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu menjadi hak tersangka. Kami meyakini dengan bergabungnya yang bersangkutan sebagai kuasa hukum, proses penyelesaian perkara ini justru menjadi lancar karena yang bersangkutan tentu sangat memahami bagaimana hukum acara pidana yang berlaku," ujar Ali kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (20/1).

Ali berharap Lukas bisa bersikap kooperatif selama mengikuti proses hukum yang berjalan. Ia pun menegaskan KPK telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

"Kami tegaskan dalam penyidikan perkara dengan tersangka LE [Lukas Enembe] dkk ini semua prosedur hukum pasti KPK telah patuhi," ucapnya.

Bergabungnya Kaligis untuk memberi bantuan hukum dikonfirmasi oleh pengacara Lukas yang bernama Stefanus Roy Rening.

Roy menyatakan Kaligis akan menggelar konferensi pers pada sore ini untuk menjelaskan lebih jauh pendampingan hukum tersebut.

Diberitakan, KPK memproses hukum Lukas atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Lukas dan Rijatono sudah ditahan KPK.

Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Atas perbuatannya, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.

(ryn/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER