Alasan Kemenag Turunkan Pembagian Nilai Manfaat Dana Haji

CNN Indonesia
Minggu, 22 Jan 2023 08:34 WIB
Kementerian Agama mengusulkan kenaikan biaya haji 2023. Hal ini berarti pembagian nilai manfaat dana haji turun dibanding tahun lalu. Ilustrasi haji. (AFP/ABDEL GHANI BASHIR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan kenaikan biaya haji 2023. Hal ini berarti pembagian nilai manfaat dana haji turun dibanding tahun lalu.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengatakan kenaikan biaya haji bertujuan agar nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak habis.

"Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantre keberangkatan, tidak tergerus habis," jelas Hilman dalam keterangannya, Sabtu (21/1).

Hilman menyebut, saat ini masih ada lebih dari lima juta calon jemaah mengantre untuk berangkat ke Tanah Suci. Usulan kenaikan dana haji memang tinggi tetapi ia mengklaim hal ini dilakukan untuk keberlanjutan dana manfaat.

"Mungkin usulan ini tidak populer, tapi Gus Men (Menag Yaqut Cholil Qoumas) lakukan demi melindungi hak nilai manfaat seluruh jemaah haji sekaligus menjaga keberlanjutannya," imbuh dia.

[Gambas:Video CNN]

Kemenag mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2023 sekitar Rp98,89 juta per jemaah. Biaya ini menggunakan skena pendanaan 30 persen (Rp29,7 juta) dari manfaat dana haji yang dikelola BPKH dan 70 persen (Rp69 juta) dari jemaah haji.

Jumlah ini berbeda dengan skema tahun lalu. Saat itu jemaah menanggung 59,46 persen biaya haji dan sisanya, 40,54 persen dari nilai manfaat dana haji. Dengan kata lain, tahun lalu jemaah haji 'hanya' membayar Rp39,8 juta. Dibanding 2022, pembagian manfaat dana haji turun cukup jauh yakni hampir separuhnya.

Usulan Kemenag seolah melawan arus sebab pembagian nilai manfaat dana haji dalam kurun 2010-2022 justru terus meningkat. Pada 2010, nilai manfaat hanya 13 persen lalu meningkat jadi 19 persen (2011-2012), 25 persen (2013), 32 persen (2014), 39 persen (2015), 42 persen (2016), 44 persen (2017), 49 persen (2018-2019) dan 59 persen (2022).

"Kondisi ini tidak normal dan harus disikapi dengan bijak," kata Hilman.

Nilai manfaat, kata dia, harus digunakan secara berkeadilan untuk menjaga keberlanjutan. Jika pengelolaan tidak optimal, tidak menutup kemungkinan nilai manfaat akan terus tergerus dan habis pada 2027. Mau tidak mau, jemaah 2028 harus membayar penuh 100 persen.

"Padahal mereka juga berhak atas nilai manfaat simpanan setoran awalnya yang sudah lebih 10 tahun," katanya.

(els/bac)


[Gambas:Video CNN]
Lihat Semua
SAAT INI
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TERPOPULER